Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong mengadakan Program BPJS Rentan (atau sering disebut sebagai perlindungan bagi pekerja rentan) adalah program khusus dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi dan keterbatasan ekonomi. Pekerja rentan adalah pekerja informal (Bukan Penerima Upah/BPU) dengan penghasilan minim dan risiko kerja tinggi (Petani, Pedagang, Pekebun, Nelayan, Tukang Ojek, Buruh Harian, dan Pekerja Informal lainnya) yang berhak atas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini melindungi JKK (Kecelakaan Kerja) dan JKM (Kematian).
Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong meanggarkan dana untuk pembayaran dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Inilah poin utama yang membedakan BPJS Rentan dengan kepesertaan mandiri. Karena targetnya adalah masyarakat kurang mampu, iurannya sering kali dibayarkan melalui Anggaran Pemerintah: Melalui APBD (Pemerintah Daerah) sebagai bentuk jaring pengaman sosial.
Tujuan utama dari program ini adalah mencegah kemiskinan ekstrem. Dengan adanya perlindungan ini, ketika seorang tulang punggung keluarga mengalami musibah atau meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tidak langsung jatuh ke jurang kemiskinan karena adanya santunan dan biaya pengobatan yang terjamin.
Layanan Bagi Pekerja Rentan yang Aman dan Protektis "LAKATAN MANIS" dapat di Akses Melalui :
Link : https://forms.gle/44eAhJnoigrQZPnX9
Email : hijst.disnakertab@gmail.com
Whatsapp: 085189544024
